Polisi Jakarta Selatan telah menunjuk Maswan Kemit Jaya seorang tersangka dalam kasus penodaan agama pada hari Sabtu karena memposting pesan mengenai nabi Muhammad dan ulama firamin Rizieq Shihab di Facebook.
"[Posnya] dianggap sebagai penodaan agama karena bahasa radangnya," Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Sr. Indra Jafar mengatakan seperti dikutip oleh tempo.co. "[Dia] juga melanggar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik karena dia memposting pesan di Facebook."
Beberapa warga di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan membawa Maswan ke polisi pada hari Kamis setelah mereka mengawalnya dari rumahnya di kecamatan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan pada Kamis malam, kepala distrik Kebayoran Lama Sayid Ali mengatakan.
Tersangka itu diduga memposting komentar sinis yang melibatkan Nabi Muhammad dan pemimpin Front Pembela Islam garis keras dalam komentar Facebook.
"Para malaikat melarikan diri karena Muhammad berkompetisi dengan Habib Rizek [sic]," Maswan menulis di Facebook.
Menurut kepala kepolisian Jakarta Selatan, tersangka mengaku ingin melampiaskan ulama pemberani.
"Setelah penyelidikan, tersangka mengklaim bahwa dia hanya ingin melampiaskan, tetapi pilihan kata-katanya buruk," kata Indra.
Tersangka 47 tahun telah ditahan oleh polisi Jakarta Selatan.
No comments:
Post a Comment