Penyidik Polda Metro Jaya menyidik Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil Novel Bamukmin untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Ketua Media Center 212 Novel Bamukmin membenarkan bahwa Sekjen 212 Bernard diperiksa terkait kasus tersebut. "Sedang dimintai keterangan," kata Novel, Senin (7/10/2019).
Meski Novel mengaku tidak terima polisi mengkaitkan dirinya dengan insiden penculikan Ninoy, namun ia tetap siap memenuhi panggilan polisi. "Saya tetap akan hadir pada panggilan pertama didampingi ACTA dan tim advokasi muslim lainnya," tegas Novel.
Surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya kepada Novel bernomor S.Pgl/9902/X/RES.1.24/2019/Ditresrimum. Novel diminta hadir ke Polda pada Kamis 10 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB. Disebutkan dalam surat panggilan, novel dipanggil sebagai saksi atas insiden yang terjadi pada 30 September di Masjid Jami AL Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Persitiwa penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy disebutkan terjadi di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September 2019. Novel secara tegas mengatakan, dirinya tidak ada di lokasi itu pada 30 September.
Polisi masih terus mendalami kasus ini sehingga total pelaku penculik dan pengeroyok Ninoy yang ditangkap ada 8 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suyudi Ario Seto menyebutkan, tiga orang tersangka ialah IA, RF, dan ABK. Mereka mempunyai peranan berbeda dalam melaksanakan agresi pengeroyokan Ninoy.
Menurut Komisaris Besar Suyudi, tersangka IA ikut mengintimidasi dan turut mengancam akan membunuh pegiat media umum yang juga relawan Jokowi itu. "IA juga mengancam membunuh korban," kata Komisaris Besar Suyudi.
Sedang tersangka RF turut menyodorkan bermacam-macam pertanyaan sambil mengintimidasi Ninoy. Untuk ABK sendiri merupakan tersangka yang merekam sekaligus membuatkan video terkait Ninoy.
Sumber: Suara Pembaruan
No comments:
Post a Comment