Ancaman Kasatmata Didepan Mata Jikalau Joko Widodo Keluarkan Perppu Uu Kpk, Ialah Dimakzulkan Oleh Dpr - TEGALSIANA

Latest

INDONESIAN ENGLISH AND JAVANESE

Tuesday

Ancaman Kasatmata Didepan Mata Jikalau Joko Widodo Keluarkan Perppu Uu Kpk, Ialah Dimakzulkan Oleh Dpr


Mantan pelaksana kiprah (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak dilakukan secara serampangan.

Selain itu, Indriyanto juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menahan diri dalam menerbitkan Perppu KPK, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).

Indriyanto menuturkan bahwa dalam melaksanakan penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 45 dan syarat Yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009.

Menurutnya, penerbitan Perppu menyerupai yang diusulkan oleh sejumlah tokoh jangan hingga menyesatkan presiden dan masyarakat Indonesia.


"Presiden hanya sanggup menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (29/9/2019).

Kaprikornus Perppu diterbitkan oleh presiden apabila ada kebutuhan atau insiden yang mendesak untuk menuntaskan kasus aturan secara cepat menurut undang-undang.

Ia menuturkan bahwa undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan aturan atau ada undang-undang namun tidak memadai.

"Kekosongan aturan tersebut tidak sanggup diatasi dengan cara menciptakan undang-undang secara mekanisme biasa alasannya yakni akan memerlukan waktu yang cukup lama," terang Indriyanto.

"Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," lanjutnya.

Indriyanto menambahkan dalam pemahaman serta persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Jokowi menerbitkan Perppu atas RUU KPK.

"Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu," kata Indriyanto.

"Sehingga Presiden dibutuhkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan aturan untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK." tambahnya.

Masukan untuk melaksanakan penerbitan Perppu merupakan solusi yang menyesatkan dan menempatkan presiden dalam sebuah jebakan.

Penerbitan Perppu yang secara substansial sanggup melanggar konstitusi dan hukum.

"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan simpulan legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," terang Indriyanto.

Menurutnya solusi yang paling baik dalam menuntaskan problem RUU KPK yakni menawarkan media solusi aturan lewat permohonan uji materil ke MK yang konstitusional.

"Atau presiden sanggup menunggu putusan MK terhadap uji materil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9/2019) mendatang," ucap Indriyanto.

Diketahui bahwa Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut RUU KPK sekarang sudah mulai mempertimbangkannya.

Jokowi sendiri diketahui telah mendapatkan banyak masukan dari para tokoh perihal UU KPK hasil revisi, dikutip dari Kompas.com.

Masukan tersebut yakni meminta Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti sehabis itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjutnya.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan dirinya akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK.

Sumber: tribunnews.com

No comments:

Post a Comment

puisi tegalan