Novel Bamukmin Terlibat Dalam Penculikan Ninoy??? Meskipun Tak Terima Tetap Penuhi Panggilan Polisi - TEGALSIANA

Latest

INDONESIAN ENGLISH AND JAVANESE

Thursday

Novel Bamukmin Terlibat Dalam Penculikan Ninoy??? Meskipun Tak Terima Tetap Penuhi Panggilan Polisi


Polda Metro Jaya memanggil Habib Novel Chaidir Hasan (Novel Bamukmin) untuk menjadi saksi kejadian penculikan Ninoy Karundeng, relawan pendukung Jokowi.

Meski tidak terima dirinya dikaitkan dengan kejadian penculikan Ninoy, namun Novel siap memenuhi panggilan polisi.

"Siap, insyaallah saya akan hadir pada panggilan pertama didampingi ACTA dan tim advokasi muslim lainnya," kata Novel kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Peristiwa penculikan Ninoy dikabarkan terjadi di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 30 September 2019 kemudian alias ketika terjadi demonstrasi di Jakarta.

Novel mengaku tidak ada di lokasi itu pada 30 September.

"Berdasarkan apa penyidik memanggil saya sebagai saksi? Karena, saya tidak ada di kawasan kejadian dan saya juga nggak tahu ada acara itu ketika Ninoy Karundeng ditangkap," tutur Novel.

Surat Panggilan I (pertama) dari Polda Metro Jaya kepada Novel itu bernomor S.Pgl/9902/X/RES.1.24/2019/Ditresrimum.

Novel diminta hadir ke Polda pada Kamis (10/10) pukul 14.00 WIB besok.

Disebutkan dalam surat panggilan, novel dipanggil sebagai saksi atas kejadian yang terjadi pada 30 September di Masjid Jami AL Falah, Pejompongan.

Meski surat itu tak menyebut kejadian itu terkait penculikan Ninoy, namun kejadian penculikan Ninoy terjadi pada lokasi dan tanggal yang disebutkan di surat itu.

"Tidak ada korelasinya dengan saya terkait dengan kasus Ninoy Karundeng buzzernya Jokowi," tanggap Novel.

Kuasa aturan Novel Bamukmin, yakni Damai Hari Lubis, menjelaskan polisi tidak menunjukkan perilaku Promoter (profesional, modern, terpercaya) dalam pemanggilan terhadap kliennya.

Soalnya, Novel tidak ada di lokasi ketika kejadian berlangsung, maka Novel tidak sanggup menjadi saksi. Dia berharap polisi bertindak sesuai KUHAP.

"Mestinya pihak kepolisian memahami, alasan aturan orang sanggup dipanggil sebagai saksi sesuai Pasal 1 angka 26 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 perihal KUHAP, yaitu yang dimaksud saksi ialah orang yang melihat, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu kejadian pidana.

Sementara klien saya Habib Novel tidak ada di lokasi kejadian, tentunya mustahil secara aturan sanggup dijadikan sebagai saksi berdasarkan hukum," tutur Damai Hari Lubis dalam keterangan terpisah.

Meski bahu-membahu menolak pemanggilan itu, namun Novel tetap akan hadir. "Agar tidak mengundang persepsi-persepsi liar," tutur Damai.





Sumber :Detik.com

No comments:

Post a Comment

puisi tegalan