Kemunduran Pendidikan. Apabila Guru Melakukan Tindakan Fisik Dilaporkan Polisi - TEGALSIANA

Latest

INDONESIAN ENGLISH AND JAVANESE

Saturday

Kemunduran Pendidikan. Apabila Guru Melakukan Tindakan Fisik Dilaporkan Polisi

Dunia pendidikan di Indonesia sedang dilanda ketidaknyamanan saat guru dipenjara lantaran melakukan kekerasan fisik seperti menjewer atau mencubit muridnya karena sesuatu hal, sehingga pada suatu sekolah menerapkan suatu ‘perjanjian’ antara sekolah dan orangtua siswa berupa penandatanganan tidak boleh menuntut atau melapor kepada Polisi, apabila anaknya kena jeweran atau cubitan yang dilakukan oleh gurunya. Adanya permasalahan ini terjadi kemunduran dalam sistem pendididkan di Indonesia.

Apabila terjadi suatu kesepakatan antara pihak sekolah dengan para orangtua siswa, maka hal ini sangat menghambat pola pikir serta kreatifitas kemandirian anak, akan menjadi buram pengetahuan anak didik tentang mana yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, oleh karena itu harus dilakukan pembimbingan oleh guru secara psikologis dalam pendekatan ini serta melindungi seperti anak dan teman dan orangtua si anak.

Hukuman fisik terhadap anak didik yang dilakukan oleh guru karena sesuatu hal, apabila diteruskan akan berbahaya untuk kemajuan mental si anak, dapat juga menimbulkan rasa minder yang berlebihan, dendam, amarah serta trauma (ini anak didik zaman sekarang, berbeda dengan dahulu). Dan hematnya bahwa hukuman tersebut harus diganti dengan bimbingan pengarahan saran tukar pikiran sehingga dapat diketahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap siswa atau anak didik itu lebih baik dibanding dengan hukuman yang tidak ada nilai tambahnya.

Masalah surat perjanjian hukuman ke siswa dan harus ditandatangani oleh orang tua murid merupakan kemunduran serta ketidakmampuan seorang pembimbign dan perlu ditelusuri latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki oleh guru tersebut. Dikatakan pendidikan berkualitas dimana anak didik atau siswa melakukan pelanggaran berkali-kali (maksimal tiga kali) maka diberikan monitoring, pemahaman dan bimbingan. Apabila masih ajeg tidak mau berubah maka dikembalikan kepada orang tuanya. Dan apabila pendidik yang sengaja melanggar kode etik yang berhubungan dengan profesinya maka diberikan sanksi sesuai dengan apa yang dilanggarnya.

No comments:

Post a Comment

puisi tegalan