Mulan Jameela resmi dilantik menjadi salah satu anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2019-2024, Senin (1/10/2019) kemarin.
Lantaran sudah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI, Mulan Jameela pun berhak atas honor cukup fantastis.
Mulan Jameela bakal menerima gaji, lebih dari Rp 60 juta.
Gaji yang diterima oleh para anggota dewan perwakilan rakyat RI termasuk Mulan Jameela yakni sebesar Rp 66.141.813.
Begitu fantastis, besaran honor dan pemberian anggota dewan perwakilan rakyat ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, bahu-membahu honor pokok dari anggota dewan perwakilan rakyat jumlahnya tak begitu 'wah'.
Gaji pokok untuk anggota dewan perwakilan rakyat hanya senilai Rp 4,2 juta.
Nominal yang cukup signifikan dalam pemberian tetap para anggota dewan perwakilan rakyat justru berasal dari pemberian jabatan, yakni Rp 9,7 juta.
Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya bila dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.
Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota dewan perwakilan rakyat demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.
Dan dalam satu periode menjabat, para anggota dewan perwakilan rakyat juga punya akomodasi kredit kendaraan beroda empat yang diberikan negara.
Besarannya lumayan, mencapai Rp 70 juta per orang per periode.
Ini belum lagi ditambah dengan akomodasi berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.
Namun, belum juga sempat menikmati indahnya honor Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah dibikin pusing duluan.
Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.
Sigit yakni mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.
Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.
Sidang perdana somasi Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.
Sayang, Sigit harus bersabar karena sidang somasi ini akan ditunda selama 3 ahad dan gres akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.
Penundaan sidang dilakukan karena para tergugat bolos dari sidang dan tak mengatakan batang hidungnya.
Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah hingga tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan kasus nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan aturan tetap.
Putusan sidang tersebut yang kemudian menciptakan Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.
Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Sumber : Tribunnewswiki.com
No comments:
Post a Comment