Hindari Hoaks, Tni Diminta Sweeping Semua Akun Media Umum Anggota Tni - TEGALSIANA

Latest

INDONESIAN ENGLISH AND JAVANESE

Monday

Hindari Hoaks, Tni Diminta Sweeping Semua Akun Media Umum Anggota Tni


Langkah tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa terhadap istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto dinilai sudah tepat. Bahkan, Tentara Nasional Indonesia disarankan, untuk melaksanakan penyisiran terhadap seluruh akun media umum anggota TNI, baik prajurit maupun keluarganya.

Peneliti terorisme dan intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib mengatakan, tindakan yang diambil oleh pihak Tentara Nasional Indonesia merupakan langkah tegas semoga kasus penghinaan menyerupai ini tidak terulang kembali. Menurutnya, pencopotan jabatan dan penahan 14 hari merupakan hal yang sudah sepatutnya dilakukan oleh pihak TNI.

Untuk diketahui, tiga anggota TNI, dua dari Tentara Nasional Indonesia AD dan satu dari Tentara Nasional Indonesia AU, harus menanggung eksekusi disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akhir ulah sang istri. Penyebabnya, kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto dikomentari nyinyir melalui status di media umum oleh para istri anggota Tentara Nasional Indonesia itu.

"Saya kira tindakan yang baik untuk menyampaikan kedisiplinan TNI, pelajaran untuk anggota Tentara Nasional Indonesia yang lain semoga tidak terjadi lagi menyerupai ini, pencopotan dan dukungan penahan berdasarkan saya Tentara Nasional Indonesia punya tata aturan internal adanya disiplin Tentara Nasional Indonesia dan aba-aba etik yang mengatur jadi ini sudah menjadi wewenang dari pihak internal utuk melaksanakan hal itu," kata Ridlwan

Ridlwan menyarankan untuk melaksanakan sweeping akun media umum keluarga anggota TNI, semoga tidak ada lagi kabar hoaks. Menurutnya kejadian ini merupakan imbas alasannya terpapar kebencian antara satu pihak yang bersebrangan politik. Ia juga mengajak kepada semua orang semoga berhenti menciptakan isu-isu yang tidak benar.

"Sudah seharunya memang untuk melaksanakan sweeping akun media umum para anggota Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa kejadian ini (penusukan Wiranto) yaitu rekayasa," tegasnya.

Dia menyayangkan adanya kasus ini alasannya dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian yang tidak sepatutnya dilakukan oleh istri dari seorang TNI. Ridlwan mengatakan, hal ini juga sanggup menjadikan ketidakpercayaan masyarakat pada tindakan terorisme.

"Dampak dari postingan itu orang-orang nanti bakal disesatkan oleh isu-isu yang menyimpang apalagi yang memposting istri Tentara Nasional Indonesia sendiri nantinya orang-orang berpikir alah itu setingan itu rekayasa, padahal memang faktanya Pak Wiranto memang benar-benar ditusuk," tutup Ridlwan.

Anggota Tentara Nasional Indonesia Dihukum Gara-gara Istri Nyinyir di Medsos

Sebelumnya, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial. Langkah tegas diambil Tentara Nasional Indonesia AD.

Dua suami yang ketiban apes itu yaitu Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang gres menjabat semenjak 19 Agustus 2019 lalu. Yang satu lagi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas UU Nomor 8 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan eksekusi disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses eksekusi disiplin militer," tambahnya.

Satu lagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang terkena hukuman akhir postingan istrinya yaitu Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

"Peltu YNS menerima teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau alasannya melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 perihal Hukum Disiplin Militer," menyerupai dikutip dari situs resmi Tentara Nasional Indonesia AU

Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo alasannya melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan isu bohong.

Tentara Nasional Indonesia AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit Tentara Nasional Indonesia AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh alasannya itu, KBT dihentikan berkomentar, termasuk di media umum yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku.

No comments:

Post a Comment

puisi tegalan