Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bank sentral akan memperkenalkan loan to value (LTV) relaksasi dan kebijakan lain untuk membantu meningkatkan bisnis properti selama pertemuan dewan gubernur BI pada Rabu dan Kamis.
Perry belum merinci kebijakan pembiayaan untuk sektor properti, tetapi mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu kaum milenium membeli rumah dan untuk memikat para investor.
Dia menekankan bahwa dua jenis pembeli - pembeli pertama kali dan pembeli investasi - dapat membantu meningkatkan bisnis properti.
“Data kami menunjukkan bahwa pembeli potensial dari kedua apartemen dan rumah adalah mereka yang berusia antara 36 dan 45 tahun. Kebijakan kami mendorong pembeli pertama kali, ”katanya seperti dikutip oleh kompas.com. "Mengenai detailnya, kita akan membahasnya di rapat dewan gubernur."
Pada tahun 2016, bank sentral mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/16 / PBI / 2016 tentang LTR untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk pembiayaan kendaraan.
Berdasarkan peraturan itu, uang muka di bank umum telah ditetapkan sebesar 15 persen untuk pembeli pertama kalinya.
Sementara itu, untuk pembeli kedua kalinya, uang muka telah ditetapkan pada 20 dan 25 persen, tergantung pada ukuran rumah.
No comments:
Post a Comment