Gubernur DKI Djakarta Anies Baswedan mengakui tak bisa berbuat banyak untuk menanggulangi maraknya aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya. Pasalnya, aksi premanisme merupakan domain kepolisian.
Anies mengatakan, Pemprov DKI hanya bisa melakukan tindakan jika ada pelanggaran peraturan daerah saja. Sementara, aksi premanisme yang merupakan pelanggaran pidana menjadi kewenangan polisi.
"Kalau itu (pelanggaran) perda kita bisa tindak, tapi kalau pidana harus ke polisi," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Djakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Anies mengakui, telah menemui pihak kepolisian guna mengupas tuntas aksi premanisme yang terjadi di wilayah ibu kota. Dari hasil pertemuan itu, Anies ingin memastikan keamanan dan kenyamanan dapat dirasakan oleh warga hingga sektor industri.
Meski demikian, Anies tak bisa melakukan banyak tindakan. Ia hanya bisa menyampaikan permohonan sementara yang melakukan tindakan adalah aparat kepolisian guna menumpas aksi premanisme.
"Itu sudah dibahas kemarin ketika ada kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kita ingin kegiatan usaha di Djakarta tak terganggu premanisme," ungkap Anies.
Anies pun meminta kepada warganya yang menemui aksi premanisme untuk bisa segera melaporkan ke aparat kepolisian. Sehingga pihak kepolisian bisa segera melakukan tindakan.
"Anjuran saya bila advertizing tindak pidana laporkan. Kemarin di Kabareskrim sudah memberikan hotline khusus untuk orang melaporkan jadi jangan takut melapor," tutur Anies.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Djakarta Saefullah mengatakan, meskipun penindakan premanisme berada dibawah domain kepolisian, namun sebagai kepala daerah tidak diperbolehkan untuk 'buang badan' soal masalah itu. Pasalnya, keamanan dan kenyamanan warga menjadi taruhannya.
"Apapun yang ada di wilayah itu menjadi urusan pemerintahan. Tidak boleh dia bilang itu bukan urusan dia," kata Saefullah beberapa waktu lalu.
No comments:
Post a Comment