Jabatan Dandim 1417 Kendari resmi berganti, Sabtu (12/10). Sertijab dimulai pukul 11.30 WITA. Letkol Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.
Sertijab dipimpin pribadi oleh Danrem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari. Terlihat, istri Suhendi yang berinisial IPDN, menangis di program itu.
Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Tentara Nasional Indonesia Surawahadi, lebih dulu memperlihatkan sambutan secara tertutup.
Surawahadi mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal Tentara Nasional Indonesia Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.
"Kita juga dasarnya ialah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A ihwal ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
Menurut Surawahadi, ada tiga jenis hukuman atau eksekusi yang telah ditetapkan. Pertama teguran, eksekusi ringan 14 hari, dan eksekusi berat. Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari ihwal Wiranto, beliau dijatuhi eksekusi ringan berupa penahanan selama 14 hari.
Sumber: Kumparan
No comments:
Post a Comment