Anggota Bpk Rizal Djalil Dari Pan Yang Dulu Memfitnah Ahok Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kpk, Maling Duit Negara 100 Ribu Sgd - TEGALSIANA

Latest

INDONESIAN ENGLISH AND JAVANESE

Friday

Anggota Bpk Rizal Djalil Dari Pan Yang Dulu Memfitnah Ahok Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kpk, Maling Duit Negara 100 Ribu Sgd


Anggota BPK Rizal Djalil ( Dari Partai Amanat Nasional ) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Dia diduga menerima SGD 100 ribu.

"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota BPK dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Djakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal Djalil) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Djakarta Selatan," imbuhnya

Uang itu diduga KPK diterima Rizal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT doc (Minarta Dutahutama).

Perusahaan itu diduga diatur Rizal untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal pun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal eleven Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor twenty Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal v ayat (1) huruf a atau Pasal v ayat (1) huruf b atau Pasal xiii Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor twenty Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jejak Rizal Djalil: Dulu Berpolemik dengan Ahok, Kini Jadi Tersangka

1. Beri DKI Predikat WDP, Rizal Djalil Ditantang Ahok

Pada 2015, Gubernur DKI Djakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berang saat laporan keuangan DKI Djakarta mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ahok lantas menantang para pejabat BPK untuk buka-bukaan harta kekayaan.

"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada, bila perlu buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana," tantang Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Djakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).

Saat itu, Rizal Djalil menjabat anggota BPK.

2. Audit Lahan RS Sumber Waras

Pada Apr 2016, BPK juga melakukan audit terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Rizal Djalil juga termasuk dari bagian di dalamnya karena masih menjabat anggota BPK.

Rizal Djalil juga ikut menyerahkan hasil audit tersebut kepada Presiden Jokowi pada fourteen Apr 2016, menemani anggota BPK lainnya dan komisioner BPK.

Dalam hasil audit itu, ditemukan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di Rumah Sakit Sumber Waras mengacu pada Jalan Tomang Utara. BPK mencatat ada indikasi kerugian negara Rp 191,33 miliar.

Sementara itu, Gubernur DKI Djakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menanggapi klaim BPK soal pembelian RS Sumber Waras. Dia menegaskan Pemprov DKI hanya menetapkan NJOP, sementara zonasi ditentukan oleh pemerintah pusat.

Menurut Ahok, penentu alamat dalam sertifikat RS Sumber Waras adalah BPN. Sesuai alamat sertifikat itu alamat RS Sumber Waras adalah di Jalan Kiai Tapa. "

Cukup sudah. Jadi jangan lagi cari-cari alasan yang lain, sesuai temuan Anda (BPK) kan mengatakan kerugian. Kalau nggak mau, ya sudah, bawa ke pengadilan. Kita (Pemprov DKI) sudah ikuti undang-undang," kata Ahok, Jumat (15/4/2016).

Sumber: indonesiakininews.com

No comments:

Post a Comment

puisi tegalan