Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak dilakukan secara serampangan.
Selain itu, Indriyanto juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menahan diri dalam menerbitkan Perppu KPK, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).
Indriyanto menuturkan bahwa dalam melakukan penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 45 dan syarat Yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009.
Menurutnya, penerbitan Perppu seperti yang diusulkan oleh sejumlah tokoh jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat Indonesia.
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (29/9/2019).
Jadi Perppu diterbitkan oleh presiden apabila ada kebutuhan atau kejadian yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Ia menuturkan bahwa undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang namun tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama," jelas Indriyanto.
"Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," lanjutnya.
Indriyanto menambahkan dalam pemahaman serta persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Jokowi menerbitkan Perppu atas RUU KPK.
"Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu," kata Indriyanto.
"Sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK." tambahnya.
Masukan untuk melakukan penerbitan Perppu merupakan solusi yang menyesatkan dan menempatkan presiden dalam sebuah jebakan.
Penerbitan Perppu yang secara substansial dapat melanggar konstitusi dan hukum.
"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," jelas Indriyanto.
Menurutnya solusi yang paling baik dalam menyelesaikan persoalan RUU KPK adalah memberikan media solusi hukum lewat permohonan uji materil ke MK yang konstitusional.
"Atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9/2019) mendatang," ucap Indriyanto.
Diketahui bahwa Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut RUU KPK kini sudah mulai mempertimbangkannya.
Jokowi sendiri diketahui telah menerima banyak masukan dari para tokoh tentang UU KPK hasil revisi, dikutip dari Kompas.com.
Masukan tersebut adalah meminta Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Negara, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjutnya.
Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan dirinya akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK.
Sumber: tribunnews.com
No comments:
Post a Comment