Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus terorisme Aman Abdurrahman - TEGALSIANA

Latest

INDONESIAN ENGLISH AND JAVANESE

Saturday

Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus terorisme Aman Abdurrahman

Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, di mana panel hakim pengadilan akan membacakan putusannya atas kasus-kasus serangan terornya.

Pengacara Aman Asludin Hatjani mengatakan kliennya siap untuk menghadapi keputusan pengadilan. “[Kondisinya sehat]. Saya pikir dia [Aman] siap menghadapi putusannya, apa pun itu, ”kata Asludin seperti dikutip oleh kompas.com di Jakarta pada hari Kamis.

Polisi akan menerapkan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat untuk sidang. Sebanyak 378 personel akan dikirim untuk mengamankan persidangan. Mereka terdiri dari perwira polisi bersenjata lengkap, penembak jitu dan perwira unit K-9.

Asludin mengatakan bahwa istri dan anak-anak Aman telah mengunjungi terdakwa di fasilitas tahanan Brigade Mobil Nasional (Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebelum sidang vonisnya.

“Tiga hari sebelum Idul Fitri [pada Jumat lalu], saya, bersama dengan istri dan anak-anaknya, mengunjunginya di sana.” Aman menghabiskan sebagian besar waktunya bercanda dengan keluarganya selama kunjungan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mencari hukuman mati untuk Aman. Mereka mengatakan Aman telah terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan merencanakan dan memobilisasi orang lain untuk melakukan tindakan teroris.

Lima aksi teror yang dimotori oleh Aman termasuk pemboman Thamrin, ancaman teror bom di Gereja HKBP Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur, serangan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu di Jakarta Timur, serangan teror di markas Polisi Sumatra Utara dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pada lima aksi teror, Aman mengklaim dia tidak bersalah.

No comments:

Post a Comment

puisi tegalan